Pria Pengangguran Pengedar Sabu di Desa Peninggalan Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pria pengangguran berinisial IL (35) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Pasalnya, bisnis haram sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang ia geluti di rumahnya tercium aparat kepolisian.

IL pun berhasil diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Muba di rumahnya pada, Rabu (24/7) sekitar pukul 17:15 WIB.

Baca juga: BNN Sabang Sarankan Desa Buat Hukum Adat Antinarkotika

Penangkapan terhadap IL dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.

“Benar, seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AL (35) telah kita tangkap di rumahnya pada, Rabu (24/7). Selain itu, kita juga berhasil menemukan barang bukti berupa 51 paket sabu seberat 27,13 gram, ” ujar Zanzibar, Rabu (31/7).

Zanzibar mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka AL sendiri berkat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan, dirumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Ya, dari informasi itu. Saya kemudian perintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman dan anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah akurat, anggota langsung melakukan pengerbekan dan penggeledahan disana. Alhasil, tersangka berada di rumahnya dan turut ditemukan barang bukti tersebut, ” paparnya.

Sambung Zanzibar, saat ditemukan barang bukti itu. Tersangka AL tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ” tutupnya.(AS)