KRSUMSEL.COM, Semarang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang Jawa Tengah, Selasa (30/7) hari ini yang sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.
“Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa,”kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (30/7). Namun lanjut dia, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keturunan para pensiunan pegawai tersebut tanpa perikatan kontrak.
Baca juga: GraPARI Nusantara Telkomsel Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Layanan
Ketujuh rumah tersebut berlokasi di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi serta Jalan Gundih Kota Semarang. Ia menjelaskan, upaya persuasif sudah dilakukan PT KAI dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali.
Namun lanjut dia, tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut. “Upaya tegas dilakukan untuk mengosongkan ketujuh rumah tersebut,”tambahnya. Dalam pelaksanaan pengosongan aset tersebut, KAI berkoordinasi dengan personel TNI/ Polri untuk pengamanan.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut. Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.(net)