“Kami akan membuktikan keterlibatan terdakwa Hajidin dengan beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan, seperti sidik jari dan keterangan saksi,” pungkasnya.
Sedangkan menurut Anto, Kuasa Hukum terdakwa Hajidin, saksi Sutekno merasa prihatin atas terdakwa Hajidin, sehingga Sutekno menyerahkan diri dengan cara menjadi saksi di persidangan.
“Saat ini kita menunggu tuntutan JPU terhadap terdakwa dan nanti ditentukam oleh Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Hajidin dilanjutkan atau tidak,” ucap Anto.
Anto menambahkan, awalnya warga menanyakan salah satu terdakwa yang saat ini menjalani hukuman atas tindakan pencurian terkait keterlibatan saksi Sutekno di kasus pencurian di Kampung Baru, OKI.
“Kami lalu mengorek keterangan saksi, sehingga bersedia bersaksi dan mengakui secara suka rela di muka persidangan,” pungkasnya.