KRSUMSEL.COM, OKI – Saksi kunci perkara pencurian dengan kekerasan terhadap satu keluarga yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hajidin (46) di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dihadirkan di persidangan PN Kayuagung, Selasa (30/7).
Di persidangan yang diketuai Hakim Ketua Guntoro eka Sekti, saksi kunci bernama Sutekno mengatakan, dirinya ikut berperan dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara mengenai ide kejahatan yang dilakukan pada 1 Januari 2024 lalu, saksi Sutekno mengungkapkan, aksi keji tersebut bermula saat ia dan ketiga rekannya, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut bertemu.
“Suryo bilang ada peluang uang dengan cara mencuri. Dia sudah ada target rumah yang akan dicuri. Kami naik motor, sampai di tujuan motor dititipkan di Pos,” kata Saksi Sutekno saat di persidangan.
Saksi Sutekno juga mengatakan, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hasbi dan Ribut mendobrak rumah korban, lalu masuk ke kamar dan langsung mengikat korban Wagirin (Suami).
Sementara, saksi Sutekno dan Suryo mengikat istri korban bernama Ani. Bahkan Suryo sempat mencabuli istri korban dengan meremas payudara korban.
“Saya langsung pindah ke warung milik mereka mengambil rokok dan handuk,” ujarnya.
Saksi Sutekno juga menjelaskan, dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan usai melakukan pelecehan terhadap istri korban, Suryo langsung mengikat anak korban, yakni Rg.
“Saya bertugas mengambil uang yang ditunjukan anak korban. Kalau sepeda motor itu bukan saya,” ucapnya di persidangan.
Dari total hasil pencurian disertai kekerasan, saksi Sutekno mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Di muka persidangan, saksi Sutekno mengutarakan dua senjata api digunakan oleh Hasbi dan Ribut, sedangkan Suryo dan saksi Sutekno menggunakan pisau dalam melancarkan aksinya.
“Saya tidak tahu kalau pelaku lainnya sudah tertangkap lebih dulu. Saya dengan suka rela bersaksi atas semuanya karena terdakwa Hajidin tidak bersalah dan terlibat,” ucapnya sambil tertunduk.
Usai persidangan, saksi Sutekno langsung dibawa pihak Polres OKI untuk diperiksa secara intensif.
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi mengungkapkan, saat ini pihaknya akan melakukan pembuktian atas kesaksian saksi Sutekno.
“Dengan cara menyerahkan saksi kepada pihak kepolisian terkait pengakuan tindak pidana yang dinyatakannya pada sidang tadi,” ujar Jodhi.
Sedangkan mengenai terdakwa Hajidin, Jodhi menjelaskan pihaknya akan membuktikan keterlibatan terdakwa Wajidin dengan keterangan saksi-saksi.