Kejari Pidie Aceh Tetapkan Kepsek SMP Bandar Baru jadi Tersangka BOS

oleh

KRSUMSEL.COMKejari Pidie Jaya (Pijay) Aceh menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Bandar Baru Pidie Jaya berinisial (HD) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp377 juta lebih.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Pidie Jaya mengatakan, pemeriksaan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377,8 juta.

“Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis,”kata Hafrizal. Dirinya menjelaskan, dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua tersebut merupakan anggaran tahun 2019 sampai 2022. Hingga ditemukan adanya penyelewengan se ratusan juta.

Baca juga: Jepang Alami Lonjakan Kasus COVID-19

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka kata dia, tidak dilakukan penahanan dikarenakan dalam keadaan tidak sehat, dan yang bersangkutan juga kooperatif selama masa pemeriksaan. Meskipun demikian, dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap HD, Kejari Pidie Jaya memasangkan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang tahanan yang dipasangkan pada pergelangan kaki tersangka.

“Sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan, dan HD berkewajiban untuk menjaga serta merawat alat tersebut,”kata Hafrizal.(net)