Dampak dan Polemik Usaha Sarang Burung Walet, Pengusaha di Baturaja OKU Banyak Tak Taat Pajak

Salah satu usaha sarang burung walet di OKU.(Edwin/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKU – Polemik atas usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin menuai permasalahan, mulai dari dampak lingkungan dan kesehatan hingga isu perizinan dan pajak.

Berdasarkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, banyak pengusaha penangkaran burung walet tidak membayar pajak penghasilan dari usaha yang mereka jalani.

Pernyataan tersebut didukung dengan banyaknya pengusaha penakaran sarang burung walet tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Dispenda OKU, Novianto mengungkapkan, lebih dari 130 usaha penangkaran burung walet yang ada, hanya 48 pengusaha yang tercatat membayar pajak penghasilan sebesar 10 persen.

Bahkan, Novianto juga mengatakan, dari catatan pengusaha yang membayar pajak, pembayaran pajak tersebut tidak selalu maksimal.

“Hanya 48 pengusaha yang tergabung dalam paguyuban yang rutin menyetor pajak melalui ketua paguyuban, Bambang. Yang terdata di kita jumlahnya tidak sampai 50 wajib pajak,” kata Novianto beberapa waktu lalu.

Novianto juga menjelaskan, pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target.

Pada tahun 2023, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta. “Target pada 2024 ini sama seperti 2023 yakni Rp140 juta. Hingga bulan Juni ini baru masuk Rp26 juta lebih,” jelasnya, Sabtu (27/7).

Menurut Novianto, banyak pengusaha yang belum taat membayar pajak karena tidak mengetahui secara pasti kapan penjualan sarang burung walet dilakukan. “Biasanya setelah mereka menjual sarang burung walet, baru laporan ke kita. Jadi sifatnya kita hanya menunggu kejujuran dari mereka,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, usaha penangkaran walet bisa empat kali panen dalam setahun. “Kalau ada yang belum setor pajak, biasanya kita surati dan alasannya tunggu penjualan. Misal triwulan pertama, kita surati lewat paguyuban atau wajib pajaknya langsung,” tambah Novianto.

Dengan kelonggaran wajib pajak atau ketidakpatuhan pajak pengusaha walet tersebut, tentu mempengaruhi pendapatan negara melalui pendapatan daerah.

Ketika ditanya mengenai pengusaha yang belum membayar pajak penghasilan, Novianto menjelaskan, pihaknya akan mendata seluruh pengusaha yang belum membayar pajak. “Nanti kita daftarkan sebagai wajib pajak. Itu kalau mereka jujur,” pungkasnya.