Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Jamu Ilegal dari Perkara Pidana

oleh

KRSUMSEL.COM Kejaksaan Negeri Padang Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 1.800 botol jamu ilegal yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana dalam periode Januari-Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Padang Aliansyah dan disaksikan Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, Kepala Polres Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap dan perwakilan lembaga TNI di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat di Padang, Kamis (25/7).

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”kata Aliansyah. Ia mengatakan, ribuan botol jamu tanpa izin edar tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Padang dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Menurut dia, produk jamu ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dari satu perkara, sementara terpidananya juga berjumlah satu orang atas nama Syahrial. Selain jamu ilegal kata Aliansyah, pihak Kejari Padang juga memusnahkan barang bukti lainnya, yakni narkoba dengan rincian jenis ganja seberat 1,7 kilogram, sabu-sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir.

Baca juga: Kesuksesan Penyelenggaraan Haji Dedikasi Semua Pihak

“Kemudian juga turut dimusnahkan obat-obatan tanpa izin edar dan handphone dari berbagai perkara tindak pidana,”ujarnya.

Dia mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan dengan air, dan handphone dipecahkan.

Dalam kesempatan itu, Aliansyah mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan masalah narkoba sebagai perhatian utama untuk diberantas, sebab barang terlarang ini dipasok dan dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan anak-anak muda sebagai generasi penerus.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyampaikan terima kasih atas kinerja dari jajaran Kejari Padang serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah dan memberantas tindak kejahatan di daerah itu.

“Kami ucapkan terima kasih karena berkat kinerja tersebut barang-barang terlarang ini tidak sampai beredar ke masyarakat di Padang,”ujarnya. Ia juga sependapat, masalah Narkoba harus dijadikan perhatian bersama untuk diberantas, dan pemerintah kota setempat sampai saat ini terus menggalakkan kampanye anti Narkoba kepada anak muda.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mencatat jumlah perkara yang diterima pihaknya dari penyidik kepolisian periode Januari-Juni 2024 sebanyak 433 perkara. “Perkara itu beraneka ragam mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, dan lainnya. Namun sekitar tiga puluh persen di antaranya adalah Narkoba,”kata Budi.(net)