Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Pempek, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka Dedi saat diminta keterangan di Polres OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dimasukan ke dalam pempek.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Kgs M Alfareza mengatakan, sabu tersebut diantarkan seorang tukang ojek asal Palembang bernama Dedi (32).

Sebelumnya Dedi menyebutkan nama lain sebagai penerima paket narkoba tersebut. Usai diintrogasi petugas Lapas, Dedi akhirnya mengaku barang tersebut akan dikirim ke warga binaan berinisial R.

“Di awal Dedi tidak menyebutkan nama R, melainkan nama lain. Setelah diintrogasi barulah dia menyebutkan nama R,” ungkapnya, Rabu (24/7).

Alfareza juga mengatakan, menurut pengakuan Dedi mereka mengantarkan sabu seberar 1,4 gram tersebut berdua. Temannya membawa motor dan dia yang mengantarkan, lalu nanti dijemput kembali.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, penjaga pintu utama kita yakni Pak Zulfikar memeriksa barang yang diantar Dedi. Saat itu ada roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan dan pempek isian dalam mika,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, petugas melihat pempek dalam kondisi terbalik lalu mengeceknya. Di mana, di dalam pempek tersebut ada dua bungkus kecil sabu.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres OKI. Mereka dengan sigap dan cepat datang ke sini. Lalu, pengantar dan penerima dibawa ke Polres OKI untuk diusut dan pengembangan kasus,” tuturnya.

Masih kata Alfareza, kurir tersebut merupakan mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas di bulan Mei 2024 lalu atas kasus narkoba.

“Sedangkan, R ditahan atas kasus curanmor. Indikasi kita antara Dedi dan R sebelumnya sudah saling mengenal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Kayuagung Pada 15 Juli 2024 lalu juga ada penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kayuagung,” jelas Alfareza.

Menurutnya, upaya itu digagalkan oleh kepala regu pengamanan Lapas Kayuagung saat berada di pintu steril. Dimana, Lapas Kayuagung memiliki beberapa pintu steril dari pintu depan ke pintu berikutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladin Ostin mengatakan, pihaknnya telah mengambil keterangan dari pelaku Dedi.

“Untuk saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status kasusnya sudah dinaikan menjadi lidik,” ujar Biladin.

Kepada pihak kepolisian, tersangka Dedi baru pertama kali mengantarkan paket narkoba tersebut.

“Tersangka mengaku diberi uang oleh pelaku R sebesar 2,5 juta untuk membeli dan mengantarkan sabu ke Lapas,” ucap Biladin.

Sedangkan tersangka Dedi mengakui telah membeli sabu dengan harga Rp 2 juta dari seseorang dari seseorang di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Beli sabu 2 juta, beli pempek 200 dan sisanya upah saya,” kata Dedi.