Dua Wanita Promosikan Judi Daring di Medsos Diringkus 

oleh

KRSumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita yang mempromosikan judi daring melalui media sosial (Medsos).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko di Kendari, Selasa (23/7) mengatakan, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).

“Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka,”katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA, tim Subdit V Tipidsiber yang tengah melakukan patroli siber menemukan akun instagram milik kedua wanita tersebut yang mengunggah tautan judi daring.

Baca juga; Mahasiswa UI Raih Juara 1 Lomba Debat politik

“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,”ujarnya.

Bambang Wijanarko mengungkapkan, saat dibekuk, link situs atau tautan judi daring tersebut masih terpasang di masing-masing akun instagram milik mereka.

Dia menyampaikan, setelah mengantongi alamat kedua pelaku, petugas kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk pelaku pertama berinisial AA, dan kemudian dilanjutkan lagi ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,”sebutnya.

Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan dalam kasus tersebut.

“Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal,”ucapnya.(net)