KRSUMSEL.COM, Muba – Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho menegaskan akan menindak tegas, bagi warga Kabupaten Muba yang masih kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal itu diungkap orang nomor satu di Polres Muba, saat melaksanakan ground check (cek lapangan) kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) yang terjadi di Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Minggu (21/7) kemarin.
Baca juga: Keputusan Biden Mundur dari Capres Bukan Alasan Kesehatan
“Ya, kita bakal menindak tegas, bagi warga yang masih membuka lahan dengan cara di bakar, ” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho kepada awak media.
Lanjut Listiyono, pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan. Sebab, sehari sebelumnya terjadi karhutlah seluas 46 hektar.
“Sabtu kemarin, terdapat kebakaran hutan seluas 46 hektar yang merupakan lahan gambut. Namun, api bisa dipadamkan oleh unsur terkait baik itu TNI, Polri dan Masyarakat Perduli Api (MPA), ” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Listiyono, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan memastikan tidak ada lagi kebakaran hutan disana. Apalagi hingga melebar lebih jauh.
“Upaya pendinginan sudah dilakukan. Kita pastikan api benar-benar padam, ” tutupnya.(AS)