Polisi Pastikan Tewasnya Napi Lapas Merah Mata Palembang Akibat Dibunuh Teman Satu Kamar

Press reales di Mapolrestabes Palembang.(kiki/KRS)

Hasil olah TKP, terlihat fasilitas di dalam kamar mandi tidak ada tanda-tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap kamar mandi tersebut atau yang bisa digunakan untuk mengaitkan seutas tali.

“Ini menjadi salah satu kecurigaan kami kalau korban bukan gantung diri tetapi murni kesengajaan kematian seseorang,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga memeriksa lima narapidana lainnya hingga penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan yang berencana.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harryo.

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa, penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi,” katanya.

Berdasarkan penyidikan, otak pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka Agung. Selain itu, Agung juga bertindak sebagai eksekutor yang membekap dan mencekik korban dengan tangannya.

“Tersangka Emi memegang kaki korban sehingga korban tidak bisa berontak, melawan dan meminta pertolongan sehingga inilah mempercepat eksekusi korban hingga meninggal dunia,” jelas Harryo.

Ditempat sama, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I, Palembang, Merah Mata, Veri Johannes mengatakan, tersangka Emi menjalani hukuman karena kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.

“Sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun,” ucapnya.