Seluruh Kepsek di Bali Dipanggil Inspektorat Buntut Pungli di SMAN 6

oleh

KRSumsel.com – Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan akan memanggil seluruh kepala sekolah SMA/SMK buntut dari temuan indikasi pungutan liar pengadaan AC atau pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar.

“Langsung kami akan panggil seluruh kepala sekolah jangan ada lah yang begitu, ada rencana panggil kalau bisa Juli ini saya undang kepala sekolah agar jangan ada pungutan-pungutan begitu,”kata dia di Denpasar, Jumat (19/7).

Sebelum memanggil para kepala sekolah, Inspektorat Bali juga sudah membuat edaran dan imbauan sesuai arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra. Inspektorat Bali rencananya akan memanggil seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta, namun Sugiada merasa indikasi pungli paling berpotensi terjadi di sekolah negeri.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diburu Polisi Kasus Asusila

Seperti di SMAN 6 Denpasar, viral surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite dan orang tua siswa yang berisi landasan pungutan pengadaan fasilitas pendingin ruangan sebesar Rp1,5 juta per orang siswa baru.

Sugiada kemudian mendapat pengaduan dari masyarakat, ada indikasi Pungli di sekolah tersebut sehingga langsung menurunkan tim dan benar mendapat bukti adanya pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa.

“Ketika itu juga saya panggil kepala sekolahnya dan saya sarankan untuk menyetop pungutan karena itu kategori Pungli, juga artinya dilakukan pungutan tanpa dasar hukum kan sumbangan untuk bulanan lewat komite sekolah sudah ada,”ujarnya.

Setelah itu SMAN 6 Denpasar akhirnya membuat surat pembatalan No.B.10.400.3.8/423/SMAN6DPS/DIKPORA untuk mencabut pembayaran pendingin ruangan namun tetap berisi informasi biaya seragam sekolah Rp2,2 juta, biaya MPLS Rp150.000 dan komite bulanan Rp250.000.

“Di SMA lain saya melakukan juga (pemeriksaan) belum saya temukan kasus semoga tidak ada lagi, di situasi sekarang ini jangan lah seperti itu,”kata Inspektur Provinsi Bali.

Menurutnya, sebelum ini tidak pernah terjadi kasus pungutan liar di institusi sekolah, sebab pemerintah daerah sendiri sudah memiliki Pergub Bali 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi.

“Di pasal 4 agar peserta didik dan pendidik tak boleh korupsi, kami juga dalam hal pencegahan korupsi sudah melakukan sosialisasi dengan kepala sekolah,”kata dia.

Nantinya dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Sugiada akan menegaskan mengenai regulasi yang ada seperti pungutan uang komite dan seragam yang memang ada aturannya.(net)