BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Pengendali Narkoba dengan Barang Bukti 13 Kg Sabu Asal Malaysia

Barang bukti sabu 13 Kg sabu dimusnahkan BNNP Sumsel.(Kiki/KRS)

KRSUMSEL.COM, Palembang – BNNP Sumsel kembali meringkus seorang pengendali jaringan narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah Kota Palembang.

Selain itu, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir Narkoba jenis sabu di wilayah Palembang dengan total barang bukti sabu sebanyak 13 Kilogram.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu dengan mengamankan seorang kurir bernama Supriadi.

Setelah itu, BNNP Sumsel melakukan pengembangan, pada 14 Juni 2024 BNNP Sumsel kembali mengamankan seorang kurir, yakni Rudi Hartono, hingga akhirnya menangkap pengendali jaringan Narkoba untuk wilayah Palembang pada 21 Juni 2024, yakni MA.

“Pengungkapan yang kita lakukan ini berawal informasi yang didapatkan, kemudian dilakukan pendalaman hingga berhasil menangkap seorang kurir di jalur Palembang-Jambi,” tegasnya Kamis, (18/7).

Dari tangan tersangka Supriadi, BNNP mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dengan berat hampir 10 Kg.

“Dari tangan tersangka Rudi, anggota BNNP Sumsel mengamankan barang bukti sabu sebesar 3 Kg,” ucapnya.

Tidak sampai di situ, BNNP Sumsel terus melakukan pendalaman dan melakukan interogasi terhadap tersangka hingga didapatkan bahwa tersangka Rudi dikendalikan seseorang di Palembang berinisial MA.

Pihak BNNP Sumsel sempat melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial MA hingga berhasil meloloskan diri.

Seperti tak kenal lelah, BNNP Sumsel akhirnya mendapatkan kabar bahwa MA hendak pulang ke kampung halamannya di OKU Timur.

“Dengan informasi itu, kita berhasil menangkap tersangka MA di perjalanan di daerah Kayuagung,” jelas Julianto Djatiutomo .

Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan, BNNP Sumsel kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan para tersangka hingga beberapa tamu undangan.

“Jadi secara total kita memusnahkan barang bukti Narkoba mencapai 12,9 Kg, sedangkan sisanya untuk pembuktian di Pengadilan,” ungkapnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan bahan kimia berupa cairan pembersih lantai hingga dibuang ke tempat pembuangan akhir dengan disaksikan para tersangka.

Sementara, ketiga tersangka ketika ditemui enggan menjawab pertanyaan awak media, ketiga nya pun menundukan kepala karena malu. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman mati.