Didatangi Puluhan Massa, PN Kayuagung Diberi Hadiah Pakaian Dalam Wanita

Pakaian dalam tergantung di pagar PN Kayuagung.(Nandoenk/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKI – Usai menggelar aksi demonstrasi, puluhan massa mengelap lantai Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI menggunakan pakaian dalam perempuan, Rabu (17/7).

Aksi demo tersebut sebagai bentuk penolakan vonis 15 tahun penjara atas terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot atas kasus pembunuhan di Jejawi, Kabupaten OKI.

Sebagai Koordinator Aksi, Aliaman mengatakan, puluhan massa menggunakan pakaian dalam untuk membersihkan lantai dan digantungkan di pagar PN Kayuagung sebagai simbol ketidakadilan atas kasus yang menimpa Angkasa alias Ujang Kocot.

“Warga membersihkan lantai dengan pakaian dalam agar PN Kayuagung membersihkan diri,” katanya.

Bahkan, peserta aksi lainnya melontarkan kata-kata yang meminta PN Kayuagung bersikap adil tanpa ditunggangi oknum atau siapapun.

“Kita lap dulu PN Kayuagung agar bersih, karena PN ini sudah dikotori oknum-oknum tak bertanggungjawab,” ucap peserta aksi lainnya.

Sementara itu, juru bicara PN Kayuagung Anisa Lestari mengungkapkan, pihaknya justu mengapresiasi atas aksi damai yang dilakukan puluhan peserta aksi.

Menurutnya, masyarakat memang sepatutnya mengawasi atas kinerja PN Kayuagung secara langsung.

Terkait penolakan massa terhadap vonis yang dijatuhkan pada Angkasa, Anisa mengungkapkan bahwa pihak terdakwa bisa menempuh upaya hukum, apalagi keputusan tersebut belum memiliki keuatan hukum atau inkrah.

“Kalau pidana, itu ada rentang waktu hingga satu minggu untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan keputusan hakim,” kata Anisa.

Anisa juga mengatakan, Kuasa Hukum Angkasa alias Ujang Kocot sudah melayangkan surat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.