Tiga Parpol Belum Serahkan Bukti LHKPN ke KPU, 14 Calon Anggota DPRD OKI Terancam Gagal Dilantik

KRSUMSEL.COM, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memberikan sanksi tegas kepada calon anggota DPRD OKI terpilih yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang diberikan berupa pembatalan pelantikan yang akan dilaksanakan September mendatang.

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik.

Yudi juga mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN.

“Sampai dengan hari ini yang menyerahkan ukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih,” jelas Yudi, Selasa (16/7).

Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan.

Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI dari tiga partai yang belum menyerahkan bukti LHKPN ke KPU OKI.

“Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak 6 orang, NasDem 4 orang dan PKS sebanyak 2 orang,” ucapnya.

Dengan banyaknya jumlah calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN ke KPU OKI.

“Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan Pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti,” tuturnya.