KPU Bengkulu Klaim Proses Coklit Capai 99,9 Persen

oleh

KRSumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 daerah itu telah mencapai 99,9 persen.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu menyebutkan, untuk saat ini sebanyak 275.664 orang telah dilakukan coklit dari total pemilih pemula pada daftar penduduk potensial pemilu (DP4) yang ditentukan.

“Untuk proses coklit di Kota Bengkulu hampir tuntas yaitu 99,9 persen dari DP4 yang diturunkan oleh pusat dan ditargetkan selesai hari ini (14/7),”ujar dia, Minggu (14/7). Dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, delapan diantaranya telah selesai melakukan proses coklit seperti Kecamatan Selebar yaitu 59.415 orang.

Kecamatan Gading Cempaka sebanyak 28.400 orang, Kecamatan Teluk Segara 16.287 pemilih, Kecamatan Muara Bangkahulu yaitu 37.831 orang.

Selanjutnya, Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 33.622 orang, Kecamatan Ratu Samban 15.813 orang, Kecamatan Sungai Serut 18.096 orang dan Kecamatan Singaran Pati yaitu 29.235 pemilih.

Baca juga: Basarnas Natuna Tambah Kapal Cepat di Pulau Terluar

“Untuk Kecamatan Ratu Agung proses coklit sebanyak 36.950 orang atau 99,95 persen dari total DP4 yaitu 36.965 pemilih,”terang Bambang.

Ia menerangkan, selama proses coklit, anggota Pantarlih banyak menemukan temuan seperti ada warga yang meninggal, alih status dari anggota TNI menjadi warga sipil dan sebaliknya serta lainnya.

Sebab, anggota Pantarlih mendatangi rumah warga untuk mengisi formulir yang telah disiapkan serta data langsung terkoneksi melalui aplikasi e-Coklit.

Oleh karena itu, Bambang berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dan mendukung petugas di lapangan dengan cara memberikan informasi yang benar agar penyusunan data pemilih ini akurat dan mutakhir.

Hal tersebut dilakukan, sebab data hasil coklit tersebut akan menjadi data pemilih sementara (DPS) kemudian baru diproses untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada 2024.(net)