KRSumsel.com – Kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tembakau linting di Provinsi Aceh menyatakan peredaran rokok ilegal mengancam usaha mereka karena tidak mampu bersaing secara harga di pasaran.
“Peredaran rokok ilegal ini tentu mengancam keberlangsungan usaha pelintingan tembakau yang kami jalani. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai,”kata Amiruddin pelaku UMKM tembakau linting di Aceh Besar, Sabtu (13/7).
Menurut Amiruddin, rokok ilegal yang beredar pada umumnya dibuat menggunakan mesin dengan biaya produksi rendah. Kemudian, rokok tersebut beredar di pasaran tidak membayar cukai, sehingga harga jualnya lebih murah.
Baca juga: 6 Orang Meninggal pada Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi
Murahnya harga rokok ilegal tersebut membuat harga rokok yang dilinting UMKM di Aceh tidak mampu bersaing. Jika kondisi ini berlangsung lama, bukan tidak mungkin UMKM tembakau linting di Aceh kolaps.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi menegaskan pihaknya terus meningkatkan penindakan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi ancaman bagi industri rokok di Aceh. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah, karena tidak membayar cukai serta pajak lainnya,”katanya. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mencegah beredarnya rokok ilegal guna melindungi usaha rokok linting di Aceh yang sebagian besarnya dilakukan pelaku UMKM.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada usaha pengolahan tembakau di Aceh, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dari cukai,”kata Safuadi.(net)