2 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Kota Sekayu

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Personil Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial IDP (26) dan MA (44). Keduanya yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap pada sebuah kontrakan di jalan Merdeka RT 003, RW 002, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Rabu (10/7).

Dalam penangkapan itu, dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mendapati dan mengagalkan beredarnya sebanyak 12 paket sabu seberat 111 gram di Kota Sekayu.

Penangkapan terhadap kedua pengedar barang haram itu dibenarkan langsung Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.

“Benar, 2 orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IDP (26) dan MA (44) telah kita tangkap. Sementara, dari tangan keduanya berhasil kita dapati barang bukti yakni 12 paket sabu seberat 111 gram, ” kata Zanzibar, Sabtu (13/7).

Baca juga: Table Top & Media Gathering di Gelar The Zuri Hotel Group

Lanjutnya, sebelum penangkapan tersebut. Pihaknya telah mendapati informasi adanya transaksi narkoba di kontrakan milik tersangka IDP. Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan setelah didapat informasi akurat. Pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penggerbakan.

“Alhasil dalam penggerbekan. Kita berhasil mendapati keberadaan tersangka IDP dan turut ditemukan barang bukti sabu tersebut. IDP mengaku bahwa barang haram ini adalah milik tersangka MA. Lalu, kita pun langsung mengamankan tersangka MA tidak jauh dari kontrakan, ” paparnya.

Ditegaskan perwira dengan tiga balok dibahu ini. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)