KRSUMSEL.COM, Palembang – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 Kg asal Kota Bandar Lampung yang disita dari empat orang tersangka dimusnahkan oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Kasuari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sabtu (12/7), dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dua tersangka asal Bandar Lampung yakni M Faris Ariza dan Siswanto. Sedangkan, dua pelaku lainnya warga Palembang Wahyudi Harianto serta Candra Susanto.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama polisi meringkus Candra di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir. Selanjutnya menangkap Fariz, Siswanto dan Wahyudi di rumah kontrakan di Jalan Yayasan I Lorong Keluarga, Kecamatan IT II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menceritakan, pemusnahan barang bukti 1,4 kilogram tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Ini bagian efisien dari penyidik untuk menghindari hal tidak diinginkan, barang bukti hilang ataupun penyusutan. Serta menghindari penyalahgunaan, karena barang bukti mempunyai nilai jual yang tinggi,” kata Harryo dalam sambutannya.
Harryo menjelaskan, pihaknya telah menyisihkan sekian persen barang bukti untuk dijadikan barang bukti pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan.
“Dengan mendasari laporan polisi yang ada, siang ini kita lakukan pemusnahan sebanyak 1,4 Kg sabu hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari dua lokasi penegakan hukum,” pungkasnya.