Ajukan Banding, Terdakwa Pembunuhan di Jejawi Ajukan Pemeriksaan Ulang Saksi di Pengadilan Tinggi Palembang

Terdakwa Ujang Kocot saat ditemui Kuasa Hukumnya

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ujang Kocot telah dinyatakan bersalah dan terlibat pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi oleh Majelis Hakim di PN Kayuagung.

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ujang Kocot dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pembacaan vonis tersebut menimbulkan reaksi protes dari keluarga terdakwa maupun anak korban di ruang dan di persidangan.