Ajukan Banding, Terdakwa Pembunuhan di Jejawi Ajukan Pemeriksaan Ulang Saksi di Pengadilan Tinggi Palembang

Terdakwa Ujang Kocot saat ditemui Kuasa Hukumnya

KRSUMSEL.COM, OKI – Usai divonis 15 tahun penjara, Angkasa alias Ujang Kocot terdakwa pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel dengan korban Saidina Ali.

Atas amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio, terdakwa Ujang kocot telah menyatakan banding di hari putusan tersebut di ruang sidang PN Kayuagung.

Menurut salah satu anak terdakwa Man, Ujang Kocot tidak bersalah atas tewasnya Saidina Ali. Man juga mengungkapkan kekecewaan keluarganya atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Pernyataan tidak bersalah, diungkapkan Man dengan alasan Ujang Kocot berada di hajatan warga saat peristiwa pembunuhan terjadi.

“Ini benar-benar tidak adil bagi ayah dan keluarga saya. Kami minta keadilan atas kasus ini,” kata Man, Rabu (10/7).

Saat ini, proses upaya banding atas vonis yang telah dijatuhkan sedang dilakukan oleh Kuasa Hukum H. Ardiansyah, SH., MH dan partners ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, tidak lama lagi memori banding atas vonis hukuman terdakwa Ujang Kocot dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang oleh pihak PN Kayuagung.

Dalam memori banding terdakwa, Ardiansyah menyampaikan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan didasarkan alat bukti keterangan satu saja dalam mempertimbangkan vonis.

“Satu alat bukti tersebut hanya ketwesaksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa didukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP),” terangnya.

Bahkan Ardiansyah menjelaskan, pada fakta persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengatakan terdakwa Ujang Kocot berada di tempat hajatan warga bernama Abun dan Babay.

“Sehingga terdapat locus delicti berbeda, jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, di tingkat banding pihaknya mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui terdakwa pada saat terjadi pembunuhan.

Secara tegas, sebagai pemohon Ardiansyah siap untuk menghadirkan para saksi. Dalam memori banding pihaknya telah melampirkan surat pernyataan para saksi dan anak-anak korban yang ikut ditandatangani oleh Kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali.

“Di tingkat banding kami berharap memori banding diterima dan dikabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan JPU,” pungkasnya.