Kemenkumham Aceh Razia Telepon Pegawai Lapas untuk Cegah Judi Daring

oleh

KRSumsel.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh merazia telepon seluler pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya guna mencegah karyawan lapas itu terlibat judi daring.

“Razia ini untuk memastikan tidak ada pegawai di jajaran Kemenkumham memainkan judi online,”kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Calang ibukota Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (6/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman dalam kunjungan kerjanya disertai razia telepon para pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya. Meurah Budiman mengatakan, razia tersebut sebagai upaya mengantisipasi ada praktek judi daring di area Lapas.

Baca juga: Pemprov Sulbar Siapkan Lahan Bangun Kantor BNNP 

“Kami juga memastikan ada tindakan tegas bagi pegawai yang memainkan judi online. Karena itu, kami terus mengingatkan pegawai di jajaran Kemenkumham Aceh tidak terlibat praktik judi online,”kata Meurah Budiman.

Razia telepon juga dilakukan pemimpin tinggi Kemenkumham Aceh di Lapas Kelas III Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Razia tersebut dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sri Yusfini Yusuf dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah.

Sri Yusfini Yusuf mengatakan, razia judi daring tersebut sebagai bentuk saling mengingatkan sesama insan pengayoman dalam hal pembinaan sumber daya manusia.

“Semua harus terlibat dalam memberantas dan mencegah judi online. Semua ini merupakan tanggung jawab bersama serta saling mengingatkan sesama agar terhindar dari judi online,”kata Sri Yusfini Yusuf.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah mengingatkan petugas lapas tidak bermain judi daring. “Ada sanksi tegas apabila ada petugas lapas yang terbukti bermain judi tersebut,”katanya.(net)