KRSUMSEL.COM, Muba – TO (45) seorang buruh tani asal Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Usai dirinya diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Muba, atas ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, seorang buruh tani berinisial TO (45) di wilayah Kecamatan Sungai Keruh berhasil kita tangkap pada, Minggu (30/6) yang lalu. Ia ditangkap lantaran kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di belakang rumah miliknya, ” ujar Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (4/7).
Sambung Zanzibar, sebelum penangkapan itu. Pihaknya mendapati informasi bahwa dibelakang rumah tersangka TO, tepatnya di wilayah Dusun IV, Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu, dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Spanyol Vs Jerman: Duel di Lini Tengah Bakal Jadi Kunci
“Ya, setelah akurat. Kita kemudian melakukan penggerbekan. Alhasil, didapat keberadaan tersangka. Serta turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket seberat 6,51 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop pipet plastik, 1 buah hp dan uang tunai Rp 175 ribu, ” beber Zanzibar.
Ditegaskan Zanzibar, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.
Sementara itu, tersangka TO mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya. Dirinya juga berdalih mengedarkan narkoba untuk keperluan sehari-hari.
“Memang punyo aku Pak. Aku edarkan sabu itu untuk untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ” ujarnya.(AS)