KRSUMSEL.COM, OKI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil kerjasama plasma di tanah Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini telah disidangkan dengan agenda sidang tuntutan terhadap Asmadi, selaku oknum Kepala Desa Bukit Batu yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang pada Senin (1/7) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, membenarkan, jika saat ini perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PAD Bukit Batu telah sampai di agenda sidang tuntutan.
Alek menjelaskan, pada agenda sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, terdakwa Asmadi dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Menurut Alek, atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Asmadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
“Terdakwa dituntut JPU atas dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021,” kata Alek, Selasa (2/7).
Alek mengungkapkan, sebelum terdakwa disidangkan, pihak Kejari OKI telah melakukan rangkaian proses hukum yang panjang.
“Asmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari OKI pada bulan Desember 2021,” ucap Alek.
Lanjutnya, sebanyak 60 orang diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejari OKI atas kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Alek juga menyebutkan bahwa pihak Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di dua rumah terdakwa Asmadi di bulan Januari 2024.
“Di bulan Februari, kami juga menyita aset milik terdakwa Asmadi, yakni tanah dan bangunan rumah miliknya di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Selain Asmadi, Kejari OKI kembali menetapkan tersangka lainnya yakni, Sekretaris Desa berinisial P dan Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021 berinisial B pada bulan Maret 2024.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah Desa Bukit Batu seluas kurang lebih 205 Hektar di masa periode 2015-2021,” pungkasnya.