Jukir di Medan Disarankan Daftar ke Vendor Parkir Berlangganan

oleh

KRSumsel.com – Seluruh juru parkir (Jukir) di perkotaan Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut, para juru parkir (Jukir) yang selama ini bertugas di setiap parkir tepi jalan dipersilahkan mendaftarkan diri kepada vendor parkir berlangganan.

“Silakan daftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama Pemkot Medan untuk mempekerjakan para jukir (juru parkir) berlangganan,”ujar Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa (2/7). Sebab kata dia lagi, nantinya para juru parkir tersebut akan terdata sebagai karyawan vendor parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut.

Baca juga: Rugikan Negara 9,6 Miliar, Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan PAD Bukit Batu OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Bila masih bingung atas informasi ini, ujarnya pula, maka para juru parkir tersebut dapat berkoordinasi ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinangbaris Medan. “Tentunya sebelum kami arahkan ke vendor, Jukir-jukir itu akan kami data terlebih dahulu. Setelah kami data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka langsung kami arahkan ke pihak vendor,”kata dia.

Pihaknya mengakuz perekrutan juru parkir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan para juru parkir resmi yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot Medan terhadap para juru parkir, karena selama ini telah berjasa dalam pengutipan retribusi parkir tepi jalan.

Dishub Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut secara berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.

“Jukir-jukir ini tidak kami ‘lepas’ begitu saja, justru mereka kami lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan,”ujarnya pula. Para juru parkir berlangganan di Kota Medan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir tepi jalan, baik tunai maupun nontunai.(net)