Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pembunuhan di Jejawi OKI Protes dan Ricuh

KRSUMSEL.COM, OKI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Saidina Ali yang terjadi di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi pada agenda sidang pembacaan hukuman terhadap terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (2/7).

Saat Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Angkasa alias Ujang Kocot, seketika protes keras dilayangkan ke Majelis Hakim yang sedang memimpin sidang.

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Agung bersama anggota majelis Indah Wijayati dan Nadia Septianie, menyatakan kedua terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot, terbukti bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Seketika seorang anak terdakwa langsung melontarkan kalimat protes dan menilai keputusan yang diberikan hakim tidak adil.

“Pengadilan seperti apa ini, orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara. Ayah kami jelas-jelas tidak bersalah, kenapa dia dihukum?,”ucapnya.

Di ruang persidangan, keluarga terdakwa menyampaikan bahwa mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan. Mereka menegaskan akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Begitu juga dengan anak korban Saidina Ali, ia menyatakan keyakinannya bahwa Angkasa alias Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayahnya dan menuntut pembebasan terdakwa.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menanggapi protes keluarga dengan mengimbau mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Keluarga terdakwa Jang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding,” ujarnya.

Hendri menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena motif dendam dari pelaku Hendra terhadap korban Saidina Ali.

Peristiwa yang menewaskan Saidina Ali terjadi pada 30 Oktober 2023 di Desa Padang Bulan sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban sedang pulang dari acara musik orgen tunggal.

Saat itu pelaku memukul korban dari belakang ketika korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu mengeroyoknya bersama rekannya.

“Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut,” pungkasnya.