Terungkap, Pegawai Koperasi Tewas Akibat Dipukul Kunci Pas Berukuran 65 Cm

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Misteri pembunuhan terhadap karyawan koperasi Anton Eka Saputra (25) yang jasadnya dicor di belakang ruko distro di Jalan KH Dahlan Maskarebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang akhirnya terkuak.

Hal ini setelah anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Antoni alias Anton dan Pongki Saputra alias Pongki.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10:30 WIB.

Dikatakan oleh Harryo, bermula ketika korban Anton mendatangi distro Anti Mahal milik pelaku Antoni untuk menagih uang koperasi yang dipinjamnya. Lalu, korban dipukul menggunakan kunci pas dengan diameter 60 centimeter lebih.

“Awalnya, pelaku Pongki yang melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali, setelah menerima kode dari pelaku utama Antoni. Korban dipukul menggunakan kunci pas,” kata Harryo saat pers rilis, Senin (1/7) sore.

Pukulan tersebut, kata Harryo, membuat korban tersungkur di kursi. Kemudian, ketiga pelaku yakni, Antoni, Pongki dan Kevin (DPO) menjerat leher korban Anton menggunakan tali seling yang telah disiapkan.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, ternyata pelaku Pongki belum puas dan memukul korban sebanyak lima kali di leher belakang dengan kunci pas disusul oleh pelaku Antoni sebanyak satu kali,” ucap Harryo.

“Hasil visum dan otopsi yang ada menunjukan korban mengalami luka pukulan benda tumpul di baguan kepela leher dan jeratan di leher,” cetusnya.

Masih dikatakan Harryo, setelah dipastikan tidak bernyawa, korban dicor di bekas kolam yang berada di belakang distro milik pelaku Antoni.