Satgas Sumsel Babel Gelar Koordinasi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

oleh

Penanganan, pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

“Rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan illegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh narasumber dari Dittipideksus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, BIN Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. (edi)