Menjabat 8 Tahun, Kades di OKI Terima SK Perpanjangan 4 Juli Nanti

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Sebanyak 307 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Rudy Kurniawan menjelaskan, dari total jumlah keseluruhan kades yang ada di OKI, yakni 314 Kades, hanya 307 kades yang segera menerima SK perpanjangan masa jabatannya.

“Sisanya, 7 kades merupakan Pjs dan 5 kepala desa lainnya merupakan pergantian antar waktu (PAW),” kata Rudy, Senin (1/7).

Hal itu yang menjadi alasan hanya 307 kades yang akan dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024 nanti.

Rudy menegaskan, perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Sehingga, kades yang semula masa jabatannya 6 tahun menjadi 8 tahun seperti tertuang dalam UU tersebut.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, kades dipilih maksimal dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

“Terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan, bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi,” tegasnya.

“Sedikit krusial juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri,” jelas Rudy.

Sejak disahkan pasa Maret lalu, Rudy berpandangan jika UU Nomor 3 Tahun 2024 sangat menguntungkan bagi kepala desa yang sedang atau sudah menjabat dua kali. Sebab, sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.

“Tetapi ini tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah tiga kali menjabat kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri,” pungkasnya.