JPU Kejari Belawan Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Kurir 13Kg Sabu

oleh

KRSumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Kota Medan Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Suparman (49) terdakwa kurir 13 kilogram narkotika jenis sabu.

“JPU mengajukan upaya hukum banding dan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN (Pengadilan Negeri) Medan,”ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar di Medan, Senin (1/7). Menurut dia, upaya banding atas putusan majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suparman pekan ini dinilai belum memberikan efek jera.

Apalagi kata dia, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara. “Selain itu, vonis seumur hidup lebih rendah dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati,”ujar Oppon.

Baca juga: Empat Penyu Diselamatkan dari Perburuan di Pulau Banyak

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan,”kata Hakim Kasim. Majelis hakim juga memberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan. “Menerima atau banding atas vonis tersebut,”tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Diketahui, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.(net)