PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM – Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumuliih ,Kepala Desa melalui usulan desa membeli mobil operasional Desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024. Dan usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.minggu (30/06/24).
Dinas PMD Prabumulih, mengkonfirmasi bahwa pembelian kendaraan tersebut menggunakan anggaran dana alokasi desa, Setiap kendaraan operasional dibeli dengan Dana Alokasi Desa yang dikeluarkan dari masing-masing desa.
Pemberian mobil dinas kepala desa di Prabumulih merupakan langkah yang diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Meskipun kebijakan ini mendapatkan kritik terkait kinerja kepala desa yang belum maksimal, ada harapan bahwa fasilitas ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: PT Semen Baturaja Bina Warga Produksi Madu
Selanjutnya dijelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan. Pasalnya selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.
Senada dengan pernyataan tersebut, Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.
“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” Ujarnya saat ditanya awak media pada Jum’at kemarin (28/06/24).
“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi : 1) penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa.(RN)