Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Bayung Lencir

KRSUMSEL.COM, Muba – Dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bayung Lencir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kedua tersangka, yakni YP (31) dan UN (21) diringkus bersama barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 2,14 gram.

Penangkapan tersebut turut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KR Sumsel.

“Keduanya ditangkap di sebuah bedeng yang berada di RT 016 RW 003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada Senin (24/6) sekitar pukul 17:00 WIB,” kata Zanzibar, Kamis (27/6).

Zanzibar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut kerap kali dijadikan tempat peredaran narkoba. Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam dan penggerbekan.

“Kedua tersangka pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui sabu tersebut milik mereka,” ungkapnya.

Guna dilakukan proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.