BP2D Kepri: 13 Nelayan Ditahan di Malaysia Sudah Dibebaskan

oleh

KRSumsel.com – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara menyebutkan, 13 orang nelayan asal daerah itu yang sebelumnya ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sudah dibebaskan.

“Alhamdulillah. Ini berkat hasil kerja keras Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru,”kata Doli Boniara di Tanjungpinang, Kamis (27/6).

Doli menyebut, total ada 14 nelayan asal Kabupaten Natuna yang ditahan APMM karena dianggap melanggar batas wilayah tangkap di perairan Kuching Ibukota Sarawak Malaysia pada bulan April 2024.

Dari jumlah tersebut kata dia, 13 nelayan yang merupakan kru kapal itu dibebaskan APMM, sementara seorang kapten kapal nelayan itu masih ditahan oleh pihak berwenang di negara tetangga dan dikenakan pasal berupa pidana denda satu juta ringgit Malaysia atau penjara lima bulan dipotong masa tahanan selama dua bulan.

“Jadi, masa tahanan kapten kapal tersebut tersisa tiga bulan lagi,”ujar Doli. Dari informasi yang diperoleh kata Doli, petugas APMM menemukan alat bukti berupa 1,3 ton ikan di atas kapal yang ditumpangi 14 nelayan tersebut saat melakukan penangkapan ikan di perairan Kuching.

Baca juga: Ratusan Kabupaten/Kota Termasuk Provinsi Ajukan DOB

Sesuai Undang-Undang yang berlaku di Malaysia menurut Doli, para nelayan tanah air itu bisa dikenakan pasal tentang pencurian dengan pidana denda sebesar enam juta ringgit Malaysia dan penjara sembilan tahun ke atas.

“Tapi mereka (nelayan) justru tidak dikenakan pasal tersebut, melainkan masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen, sehingga 13 kru nelayan akhirnya dibebaskan,”ungkap Doli.

Selain itu kata Doli, kapal nelayan yang semula disita APM itu juga dikembalikan kepada nelayan, dengan alasan para nelayan tersebut sudah lanjut usia dan tulang punggung keluarga.

Saat ini kapal nelayan itu sedang dalam upaya pembebasan sekaligus diperiksa terkait kondisi alat mesin hingga perlengkapan logistik sebelum dibawa pulang ke Indonesia, khususnya wilayah Kepri.

“Alhamdulillah, Pengadilan Malaysia merespon baik terkait pengembalian kapal nelayan kita,”ujar Doli. Doli menambahkan, untuk jadwal pemulangan 14 nelayan ke Kepri masih dikoordinasikan dengan KJRI Johor Bahru.

Serah terima para nelayan itu akan dilakukan di daerah perbatasan atau border antara Indonesia dan Malaysia. “Kita juga sudah koordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan pihak terkait lainnya menyangkut penerimaan pengembalian nelayan dari Malaysia ke Indonesia,”papar Doli.