Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan Sebut Ada Kecurigaan

KRSUMSEL.COM, Bandung – Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan yang seharusnya digelar kemarin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditunda hingga pekan depan.

Hal itu disebabkan pihak Termohon, yakni Kepolisian Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ kata Toni, Selasa (25/6).

Toni juga mengatakan, kemungkinan sidang akan digelar antara Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatang.

“Hari Kamis juga teman-teman banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” tuturnya.

Menurut Toni, ketidakhadiran Termohon dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di Jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” beber Toni.

Ditambahkan Toni, apabila P21 dan Praperadilan gugur, masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan untuk menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Niko Kili Kili menegaskan, ketidakhadiran Polda Jabar selaku Termohon sangat mengecewakan pihaknya.

Ia juga dengan tegas mengajak Termohon untuk fight secara gentleman di sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

“Ini langkah Termohon untuk mengugurkan gugatan praperadilan. Kami berharap Jaksa bersikap objektif dalam persidangan ini,” tegasnya.

Niko menambahkan, sidang praperadilan ini pembuktian kebenaran atas kliennya. Ia juga dengan lantang mengatakan, jika tidak ada langkah menggugurkan gugatan praperadilan, kliennya pasti akan menang.

“Jika mereka tidak menggugurkan gugatan, maka Pegi Setiawan akan bebas,” pungkasnya.