Simpan Puluhan Paket Sabu di Kaleng Rokok, Pria di Desa Pengaturan Muba Diringkus Polisi

KRSUMSEL.COM, Muba – Berdalih himpitan ekonomi, membuat AL (40) warga Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menjajakan narkoba di warung miliknya.

Kenekatan AL pun harus berujung di bilik jeruji besi usai diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muba pada Rabu (19/6) sekitar pukul 16:30 WIB.

Penangkapan terhadap AL (40) yang merupakan pengedar narkoba tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KR Sumsel.

“Selain mengamankan AL, kita juga mengamankan 44 paket sabu seberat 8,0 gram dari warung milik tersangka,” kata Zanzibar.

Zanzibar menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya telah mendapati informasi di warung tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan di warung tersangka.

“Alhasil, kami menemukan barang bukti yang disimpan pada sebuah kaleng rokok di dalam lemari kaca,” beber Zanzibar.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya.

“Tersangka mengakui baru menjual narkoba. Karena kebutuhan ekonomi,” beber Zanzibar.

Guna proses lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Muba.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.