Miris, Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

KRSUMSEL.COM, Muba – Sangat tidak terpuji apa yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial EB (40). Pasalnya, EB tega merudapaksa anak kandungnya sendiri EY yang masih berusia 16 tahun.

Akibatnya, EB harus mendekam di penjara usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto kepada kantor berita KR Sumsel membenarkan peristiwa adanya seorang bapak berinisial EB (40), yang nekat menyetubuhi anak kandungnya berinisial EY (16).

“Tersangka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba pada Selasa (11/6) yang lalu,” ujar Susianto, Senin (24/6).

Susianto menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan tersangka EB terjadi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada hari Jumat (3/5) sekitar pukul 20:00 wib.

“Saat kejadian, tersangka EB masuk ke rumahnya, lalu menghampiri anaknya yang sedang bermain handphone sambil berbaring. Kemudian, tersangka menarik tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya,” papar Susianto.

Lanjut Susianto, atas kejadian tersebut korban memberitahu ibunya. Selanjutnya korban bersama ibunya langsung melapor ke Polres Muba.

“Atas laporan korban, polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta melakukan visum Et Revertum yang membuktikan perbuatan bejat itu,” tegasnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EB beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, 3 jo pasal 76D UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka EB mengakui dirinya telah merudapaksa anak kandungnya.

“Ya Pak, saya khilaf,” ucapnya singkat.