Curi Motor Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

KRSUMSEL.COM, Palembang – Tga tersangka pencuri sepeda motor di Jalan HM Ryacudu Lorong Garuda 2 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang akhirnya diringkus polisi.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni IS (22), RP dan RS. Mirisnya, salah satu pelaku, yakni IS meruapakan warga Jalan HM Ryacudu yang tak lain tetangga korban sendiri.

IS bersama dua rekan lainnya, yakni RP dan RS beraksi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan kamera pengintai atau CCTV, Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Katim Aipda Endrik, akhirnya berhasil menangkap ketigannya di rumahnya masing-masing pada Minggu (23/6).

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV.

Informasi diperoleh, ketiga tersangka mencuri sepeda motor milik korban Mela Kartika (27) warga Sukarami.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh pelapor Syahzali (25) warga Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.

“Dari hasil penyelidikan, Opsnal Unit Ranmor berdasarkan kamera CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku. Tidak butuh waktu lama ketiga tersangka langsung diamankan dirumahnya masing-masing,” ujar Jhonny.

Jhonny menjelaskan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini petugas tengah mendalami kasus pencurian tersebut.

Masih kata Jhonny, dari keterangan korban saat itu sepeda motor miliknya terparkir di belakang rumah dan saat akan digunakan sudah tidak ada, lalu korban melihat kamera CCTV diketahui sudah dicuri pelaku.

“Saat melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV, melarikan sepeda motor korban jenis Yamaha X-Ride nopol BG 4356 ZS warna hitam merah. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.