KRSumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Kepulauan Riau mengeksekusi terpidana bernama Sudirmanto yang merupakan pencemar nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi ke Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang.
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi mengatakan, Sudirmanto diserahkan ke Lapas pada Jumat (21/6) siang kemarin. Menurut dia, Sudirmanto dijemput Tim Gabungan dari Intelijen Kejari Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejari Natuna di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian terpidana Sudirmanto melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke lapas umum untuk menjalani hukuman,”ucap dia, Jum’at (22/6) tadi malam.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Keluarlan Instruksi 2 Hari Tanpa Konsumsi Nasi
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi Sudirmanto berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 (13/5/2024). Ia menyebut, dalam surat putusan tersebut terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan, atau mentransmisikan, dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,”ujar dia.
Ia menjelaskan, perbuatan Sudirmanto telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,”ujar dia.(net)