Sempat Ditunda Akibat Digugat di MK, KPU OKI Akhirnya Umumkan Nama Anggota DPRD OKI Terpilih

KRSUMSEL.COM, OKI – Usai digugat Partai Amanat Nasional (PAN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengumumkan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten OKI periode 2024-2029.

Gugatan itu terkait hasil perolehan suara DPRD OKI di daerah pilih (dapil) 6 meliputi Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, dengan PDI Perjuangan. Belakangan, MK menolak gugatan PAN secara keseluruhan.

Selesai sidang gugatan di MK, barulah KPU OKI melakukan sidang pleno guna menetapkan kursi dan anggota DPRD OKI terpilih.

Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU OKI yakni Muhammad Irsan, Antoni Achyar, Dedi Irawan, Muhammad Amin dan Hadi Irawan, Jumat (14/6) kemarin.

Kegiatan sidang pleno tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KPU OKI Ani Septiana M.Si dan utusan parpol, Bawaslu OKI, Kesbangpol OKI serta Polres OKI, bertempat di aula Demokrasi kantor KPU OKI.

Dari 45 kursi anggota DPRD OKI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 7 kursi, disusul PDIP 6 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat dan Golkar 6 Kursi, Nasdem 4 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi dan PKS 2 kursi.

“Usai dilakukan penetapan hari ini, lalu kita akan sampaikan pemberitahuan kepada caleg terpilih kepada DPRD OKI dan KPU Provinsi. Sedangkan untuk parpol yang datang kemarin langsung kita berikan salinannya,” kata Irsan, Sabtu (15/6).

Irsan menjelaskan, mengenai jadwal pelantikan para anggota DPRD OKI terpilih akan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan DPRD OKI periode 2019-2024 dan hal itu merupakan domain dari Sekretariat DPRD OKI.

“Kita ucapkan selamat dan sukses kepada caleg yang terpilih, serta dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan sebaik-baiknya, sesuai apa yang diinginkan masyarakat,” pungkasnya.

Adapun caleg terpilih masing-masing parpol di setiap dapilnya sesuai berita acara nomor 557 tentang hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD OKI tahun 2024 yaitu sebagai berikut :

 

Dapil 1:

Mahyudin ST. (PKB)

Bakri Tarmusi SE. (Golkar)

Sandra Atika SKM. (PKS)

Taufan Rekayasa Putra (PAN)

Bambang Irawan SH. (Demokrat)

 

Dapil 2:

Kenedi (PKB)

Feri Indratno (Gerindra)

Ferdiansyah Wardana ST (PDIP)

Reno (PDIP)

Edi Heriyanto (Golkar)

Yusmin (PAN)

Bayu Apriansach (Demokrat)

 

Dapil 3:

Suryanto (PKB)

Abdiyanto Fikri SH MH (PDIP)

Sugeng (Golkar)

Syaryadi (Nasdem)

Depit (Hanura)

Budiman (PAN)

 

Dapil 4:

Ketut Ridwan (PKB)

Nanda SH (Gerindra)

H. Bobi SH (Nasdem)

Alek Trisuyatno (Hanura)

 

Dapil 5:

Farid Hadi Sasongko A.Md.Gz. (PKB)

M. Mustama (Gerindra)

Gede Aryawan (PDIP)

Marzuki (Golkar)

M. Reki (Nasdem)

Bangsawan SE (PKS)

Aguscik (PAN)

Dani Sukisno (Demokrat)

 

Dapil 6:

RA. Lutfiyatunnada P S.I.P.(PKB)

Maryani (Gerindra)

dr. Gede Suwardi M.Biomed S.Pn. (PDIP)

Kadek Rudi Sagita SH MH (PDIP)

Adi Atma Wijaya (Golkar)

H. Agustam SE M.Si. (Nasdem)

Doddy Primadona M SE MM (Hanura)

Wayan Sude Dewa Eka (Demokrat)

 

Dapil 7:

Mustar A.Md. (Gerindra)

Mukhlis (Hanura)

Chandri Puspitasari (Demokrat)

 

Dapil 8:

Ayu Monaria S.Keb. (PKB)

Tri Susanto S.Pd M.Si (Gerindra)

Mujarokib (Golkar)

Iman Zikri (Demokrat)