Diringkus Polisi di Kamar Hotel, DPO Curanmor di Kawasan Trikora Palembang Pasrah Tak Berdaya

KRSUMSEL.COM, Palembang – Hendri (18), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian telepon genggam berhasil ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang di sebuah hotel di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) pada Kamis (6/6) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi curanmor dilakukan Hendri terjadi pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 06.53 WIB di kawasan Trikora tepat nya di Kost D’Paragon Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu korban bernama Ferdy (19) sedang mengunjungi dan ingin menginap di kamar kost temannya pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun keesokan harinya, pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 06.00 WIB korban terbangun dari tidur dan keluar untuk mencari makan. Seketika Ferdy melihat motor Yamaha Aerox BG 6775 AEW miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran.

Mengetahui sepeda motornya raib dicuri, Ferdy membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku ini merupakan target operasi kita. Ketika keberadaannya berhasil diendus di Batu Raja, tidak mau buang waktu anggota kita langsung berangkat dan menangkap pelaku di sebuah Hotel,” ungkap Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (15/6).

Jhoni menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Hendri hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kawasan Trikora Palembang.

Lanjut Jhoni, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam dgn No Pol BG 6775 AEW milik korban yang dicuri pelaku.

“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara Hendri mengakui perbuatan yang dilakukannya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Terpaksa mencuri Pak, untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.