Ngaku Mampu Gandakan Uang, Pria Asal Lampung Tipu Warga Lempuing OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Berdalih mampu melipat gandakan uang, seorang warga Lampung berinisal S (75), ditangkap Polsek Lempuing Polres OKI karena telah melakukan aksi penipuan terhadap N warga Lempuing.

Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan warga Dusun III Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing yang mengaku telah menjadi korban penipuan pelaku S.

Nasron mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu 29 mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban.

Dengan bujuk rayu, pelaku menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat

Mendengar tawaran pelaku tersebut, korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebanyak tiga kali.

Pertama, korban memberikan uang sebesar 7,4 juta pada tanggal 29 Mei 2024. Selanjutnya korban kembali memberikan uang sebesar 2,4 juta sebanyak dua kali pada tanggal 2 Juni 2024 dan 5 Juni 2024.

“Pelaku lantas meminta kamar kosong untuk ritual yang dilengkapi dengan gentong beserta dua helai kain berwarna putih,1 butir telur, 1 kg garam dan kembang tujuh rupa,” kata Nasron, Rabu (12/6).

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang yang dijanjikan pelaku S tidak kunjung ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 rupiah.

“Merasa telah ditipu, korban N mendatangi Kades Sindang Sari dan melaporkan pelaku ke pihak Poksek Lempuing,” ungkapnya.

Nasron juga mengatakan, berdasarkan laporan korban, pelaku S berhasil diamankan saat masih berada di Desa Sindang Sari.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya. Kami juga mengimbau warga lain yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Lempuing,” pungkasnya.