Murni Kecelakaan Kerja, Polres OKI Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Pekerja OKI Pulp and Papers Mills

KRSUMSEL.COM, OKI – Polres OKI resmi menyatakan kasus meninggalnya karyawan PT OKI Pulp and Papers Mills murni kecelakaan kerja.

Hal itu diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH S.Ik berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polres OKI dan Polsek Air Sugihan.

Hendrawan mengatakan, prosedur gelar perkara dalam proses penyelidikan, harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No 1 tahun 2022, tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana.

“Kalau tidak ada peristiwa pidana, kita tidak bisa lanjut dan jika peristiwa tersebut ada pidana kita bisa lanjutkan penyidikan,” terangnya, Senin (10/6).

Atas tidak adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, Hendrawan mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dihentikan.

Menurut keterangan Kapolsek Air Sugihan Iptu Rio Trisno, 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus meninggalnya karyawan PT. OKI Pulp and Papers Mills, Ari Prabowo.

“Hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja, sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia,” ujar Rio.b

Rio mengungkapkan, korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.

Sementara itu, keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI dan Polsek Air Sugihan yang telah dengan transparan melaksanakan penyelidikan sehingga kasus ini menemui titik terang.

Keluarga juga menerima dengan ikhlas atas meninggalnya saudara Ari Prabowo akibat kecelakaan kerja.

“Kami berterimakasih kepada pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris dari korban,” ucap keluarga korban.

Diketahui sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 08.45 WIB di areal PT OKI Pulp and Papers Mills di Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Dimana korban AP (26) ditemukan telah meninggal dunia di dalam tangki pembuangan limbah PT OKI Pulp and Papers Mills.