KRSumsel.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengerahkan petugas gabungan untuk menertibkan 20 bangunan liar yang didirikan di atas saluran air di Jalan Petojo Barat Raya, RT 02/04 Kelurahan Petojo Utara Gambir.
“Posisinya juga berada di atas saluran sehingga potensi memicu penyumbatan,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat Fitrano Jaya Putra Askari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/6).
Baca juga: Dokter di RS Besar Seoul Mulai Pemogokan pada 17 Juni
Selain petugas, pihaknya juga mengerahkan truk armada pengangkutan. Sebanyak 25 personel gabungan itu terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan, Sudin Sosial, Sudin Bina Marga, Sudin SDA, Sudin Lingkungan Hidup serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Penertiban ini sebagai upaya dalam menindaklanjuti permintaan dari pihak kelurahan. Rencananya di kawasan itu akan dilakukan penataan. Adapun penertiban ini dilakukan dengan membongkar sebanyak 20 bangunan semi permanen yang terdiri dari 18 lapak pedagang kaki lima dan dua hunian tempat tinggal.
Lurah Petojo Utara Dipta Dwi Kusuma mengatakan, keberadaan 20 bangunan yang selama ini dikeluhkan warga dapat menyebabkan kawasan jadi kumuh. Selain itu keberadaan bangunan di atas saluran juga dapat memicu genangan.
Setelah penertiban ini, pihaknya akan melakukan penataan di kawasan tersebut. Secara teknis, penataan kawasan itu bakal melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lain. “Segera kita rapat dan kita rencanakan jadi lokasi penataan kawasan unggulan tahap IV,”kata Dipta.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menertibkan hunian liar pada sejumlah titik dekat aliran air guna mengantisipasi jebolnya tanggul.
Justin menjelaskan, adanya hunian liar ini membuat sedimentasi lumpur meninggi yang berakibat pemerintah kesulitan mengeruk karena terhalang bangunan.(net)