Merasa Terbebani, Pedagang di Pasar Kayuagung Minta Dinas Perdagangan OKI Revisi Edaran Retribusi Tambahan

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Adanya pungutan tambahan retribusi tahunan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan OKI, membuat pedagang di Pasar Kayuagung merasa terbebani.

Terlebih lagi, sepinya pembeli di Pasar Kayuagung membuat sejumlah pedagang merasa keberatan atas kewajiban pembayaran pungutan tambahan retribusi tahunan tersebut.

“Kondisi lagi sepi pembeli, bagaimana bisa bayar, duit dari mana,” keluh Santi salah satu Pedagang di Pasar Kayuagung, Senin (3/6).

Santi mengungkapkan, info pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha pada pasar ia terima sepekan yang lalu, melalui pengumuman dari UPT Pasar Kayuagung.

“Waktu itu ada UPT Pasar Kayuagung menyebarkan informasi tentang biaya retribusi tambahan tahunan,” katanya.

Menurut Santi, sebelumnya pedagang sudah harus membayar biaya retribusi pasar, seperti keamanan, retribusi harian dan biaya lainnya yang bisa mencapai Rp 850 ribu per tahun.

Sementara tarif baru bisa dua kali lipat, seperti sewa kios dan ruko tipe 1 sebesar Rp1,4 juta, tipe 2 sebesar Rp1,7 juta, kios Tipe 3 sebesar Rp2 juta. Sewa Kios PKK Rp3,5 juta dan sewa lokasi untuk ATM ukuran 2 meter X 2 meter Rp 18 juta.

Baca juga: 12 Santri Sesak Nafas Akibat Kebakaran Ponpes Babun Najah Aceh

“Gimana kalo pedagang yang punya dua kios satu milik sendiri dan satu lagi menyewa. Berarti saya harus bayar double selain membayar sewa harus bayar lagi Rp1,4 juta/kios dalam satu tahun,” ucapnya.

Santi berharap kepada pihak Dinas Perdagangan OKI untuk merevisi kembali surat edaran mengenai tarif sewa kios itu.

“Sekarang pasar sepi pembeli, karena daya saing Pasar Kayuagung kalah dengan penjual online. Ditambahkan retribusi tambahan, rasanya berat buat bayar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan OKI Drs Alamsyah melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M Iqbal Rasyid membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Jadi nanti pedagang hanya bayar sewa pertahun sesuai Perda,”imbuhnya.

Iqbal menambahkan, pedagang dipastikan tidak lagi membayar retribusi lainnya. “Kecuali bayar retribusi harian sebesar Rp3 ribu. Untuk retribusi lainnya tidak ada lagi,” ujar Iqbal.(Nandoenk)