Caleg Terpilih jadi Tersangka Berpotensi Batal Dilantik

oleh

KRSumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menyampaikan, jika calon legislatif (Caleg) terpilih terlibat dalam kasus tindak pidana berpotensi gugur dan batal dilantik.

“Caleg berpotensi gugur apabila terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Senin (3/6).

Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya satu Caleg terpilih DPRD Kotim pada pemilihan legislatif 2024 yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rifqi menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia pada umumnya. Artinya, pada tahap ini kesempatan Caleg terpilih yang terlibat tindak pidana untuk menduduki kursi DPRD, masih ada.

Namun menurut dia, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Caleg terpilih tersebut bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka kesempatan untuk dilantik dan menduduki kursi dewan pun gugur.

Baca juga: Pengawasan Penyaluran Elpiji Subsidi: Tantangan dan Strategi Efektif

“Kendati demikian, pelantikan itu ranahnya DPRD. Mekanismenya berada di internal DPRD. Kewajiban kami hanya sampai penetapan Caleg terpilih,”ujarnya.

Menurut dia, ketika ada Caleg terpilih yang gugur otomatis ada kekosongan kursi legislatif maka untuk mengisi kekosongan tersebut ditunjuk pergantian antar waktu (PAW), tetapi penunjukan PAW ini merupakan kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan.

Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu legislatif sampai pada penetapan Caleg terpilih yang daftarnya diserahkan ke DPRD, kemudian diproses untuk pelantikan sesuai surat keputusan gubernur.

Sebelumnya pada Jumat (31/5), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim berinisial AU dan bendaharanya BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.

AU yang juga merupakan Caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim pada Pemilu legislatif 2024 saat ini masih menjalani proses hukum yang terus bergulir dan diperkirakan masih cukup lama hingga nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap.(net)