KRSUMSEL.COM, Ogan Ilir – Sebanyak 13 paket proyek gagal lelang yang ditayangkan situs LPSE Ogan Ilir menyebabkan kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan publik.
Dari informasi yang didapat dari situs Pemkab Ogan Ilir itu, 13 paket proyek merupakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang didominasi pengerjaan rehab-rehab gedung sekolah yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada.
Dari situs resmi tersebut terurai, gagalnya tender proyek tersebut dikarenakan semua perusahan yang masuk kompak tidak melakukan penawaran sama sekali.
Dalam data perusahan yang tertera di dalam tender proyek, terdapat kesamaan nama perusahaan baik CV ataupun PT.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar akan integritas UKPBJ Kabupaten Ogan Ilir yang dulunya disebut Unit Lelang Pengadaan tersebut dalam menyelenggarakan sistem pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang terlihat pada tender Rehab 7 Ruang Kelas SDN 7 Tanjung Raja, ada 9 perusahaan yang tercantum masuk sebagai peserta yakni CV Al Ittifaqiah Press, CV Citra Abadi, CV Geotama, CV Wibawa, CV Mahkota, CV Widia, CV Saung, CV Bintang Samudra dan CV Tiga Putra kesemuanya tidak memasukkan penawaran.
Pada tender Rehab Kelas SD 2 Pemulutan Selatan dan Rehab Ruang Kelas SD 2 Rantau Panjang juga ditemui perusahaan yang sama yakni CV Citra Abadi, CV Geotama, CV Wibawa, CV Bintang Samudra dan CV Tiga Putra yang kesemuanya juga tidak ada penawaran sama sekali.
Hal ini menjadi pertanyaan serius apakah ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum di UKPBJ Ogan Ilir sendiri, di mana pengadaan secara elektronik yang ditujukan untuk kemudahan dalam belanja pemerintah diharapkan transparan dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Ogan Ilir Kiki Sumarce saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp mengaku, dalam aturan pengadaan setelah tayang, terus jadwal pemasukan penawaran tidak ada penyedia yang melakukan tawaran maka secara aplikasi pelelangan dianggap batal.
Bantahan akan adanya kesamaan nama perusahaan atau CV yang ada di daftar peserta lelang pun diungkapkan Kiki.
“Bagaimana bisa dibilang ada CV yang sama kalau yang nawar saja tidak ada,” kata Kiki, Sabtu (1/6).
Kiki juga menambahkan, jika hanya sekedar formalitas tidak usah dilakukan pelelangan, langsung pakai katalog saja.
“Di katalog saja masih memakai mini kompetisi atau negosiasi apalagi lelang,” ungkapnya singkat.