Terbitkan Sertifikat Secara Elektronik, Kantor BPN Muba Tidak Lagi Terima Tamu

oleh
oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Upaya memberantas oknum mafia tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), termasuk di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba tidak lagi menerima tamu.

Kini, khususnya masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertifikat tanah, BPN Muba telah menerapkan layanan digital yakni Sertifikat Elektronik (Sertifikat el) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.

“Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel,” ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat menghadiri Sosialisasi Sertifikat Elektronik di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN. “Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertifikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertifikat.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Di Ogan Ilir, Puluhan Ton BBM Ilegal Disita

“Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau berdokumen dengan lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertifikat elektronik atau sertifikat-el ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertifikat.

“Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertifikat yang bukan miliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembuatan sertifikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa di duplikasi.

“Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke kantor BPN karena cukup mengakses layanan digital,” jelasnya. (AS)