2.412 Botol Miras di Tangerang Dimusnahkan

oleh

KRSumsel.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Banten memusnahkan barang bukti 2.412 botol minuman keras berbagai jenis dari hasil Operasi Ketertiban dan Kepastian Kamtibmas (Pekat) 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (30/5) mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.

Disebutkan pula, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai merek yang dikemas dalam 2.010 dus. Barang bukti ini kata dia, didapat dari operasi Polresta Tangerang sebanyak 840 botol, Polsek Tigaraksa (240 botol), Polsek Cikupa (216 botol).

Baca juga: PWI OKI Nyatakan Sikap Tolak RUU Penyiaran

Polsek Balaraja (280 botol), Polsek Pasar Kemis (360 botol), Polsek Cisoka (120 botol), Polsek Panongan (180 botol), Polsek Rajeg (180 botol), Polsek Mauk (80 botol), Polsek Kresek (60 botol), dan Polsek Kronjo sebanyak 72 botol.

Dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut lanjut dia, dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum yang disediakan tim kepolisian. Sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan meskipun tidak ada operasi.

“Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten,”kata Kapolresta Tangerang. Hal ini mengingat kata Kombes Pol Baktiar, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.

Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan Narkoba. Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, dia berharap dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini.(net)