10 Perusahaan Dapat Proper Merah, Picu Kerusakan Lingkungan di OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Menyikapi 10 perusahaan di OKI mendapatkan proper merah dari KLHK RI, Ketua Komisi III DPRD OKI, Febriansyah Wardana angkat bicara.

Menurut Febri, seharusnya penilaian yang diberikan harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI. Hal itu agar adanya koordinasi dan pengawasan yang lebih atas perusahaan yang mendapatkan proper merah.

“Kami menunggu hasil penilaian KLH agar pihak DLH dan DPRD OKI. Apa yang sudah dilaksanakan atas itu dan apakah sudah melakukan pemantauan secara rutin,” kata Febri saat diwawancarai Kantor Berita KR Sumsel, Rabu (22/5).

Febri mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apa penyebab dan kendala 10 perusahan tersebut dapat mendapatkan proper merah.

“Untuk mengetahui hal itu, kami akan memanggil DLH OKI dan pihak perusahaan agar tidak merusak lingkungan di Kabupaten OKI,” ujar Febri.

Dampak yang mampu merusak lingkungan itu sangat disayangkan. Febri sendiri mengungkapkan, jangan sampai perusahaan hanya memanfaatkan Kabupaten OKI sebagai lahan bisnis tanpa memikirkan lingkungan.

“Hasil dari DLH Provinsi itu sangat diperlukan untuk mencari tahu apakah proper merah penyebab terjadinya karhutla selama ini,” ucapnya.

Dari 10 perusahaan yang mendapatkan proper merah, beberapa diantaranya pernah disegel pihak Gakkumdu KLHK atas karhutla yang terjadi di OKI. Untuk itu, Komisi III DPRD OKI segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait regulasi soal penyegelan tersebut.

“Makanya harus ada laporan dari DLH masalah lingkungan hidup, baik yang cek sampel limbah harus tetap ada koordinasi antara DLH Provinsi dan DLH OKI agar ada pengawasan ekstra terhadap perusahaan seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, tidak adanya koordinasi antara DLH OKI dan DLH Provinsi Sumsel dibenarkan Fungsional Pengendalian Dampak lingkungan DLH OKI Yulia Mirna.

Yulia menyebabkan peringkat merah dalam proper menunjukkan perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi pihak provinsi saja yang bertindak sebagai evaluator, ada yang langsung ke KLHK yang menilai,”ujarnya.

Selain itu, dalam laporan capaian kinerja, pihak perusahaan mengajukan laporan langsung ke KLHK melalui metode sampel yang bersifat sistem online, tanpa melibatkan pihak Kabupaten OKI.

“Dinas Lingkungan Hidup OKI tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan itu. Jadi kami tidak tahu SK penilaian dari KLHK,” imbuhnya.

Sejauh ini, pihak DLH OKI sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan di OKI terkait pengelolaan lingkungan.

Pihaknya pun sudah menyurati DLH Sumsel, terkait penyebab 10 perusahaan di OKI yang menerima Proper Merah. Namun, hingga kini belum ada balasan dari pihak DLHP Sumsel.