KRSumsel.com – Kepala Kepolisian Resor(Kapolres) Kupang Nusa Tenggara Timur(NTT) menarik sejumlah senjata api (Senpi) laras pendek milik anggota polres setempat untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anggota yang psikologinya terganggu.
“Ya benar kemarin ada empat senjata api laras pendek yang terpaksa kami tarik kembali dari anggota,”kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata di Kupang, Selasa (21/5).
Dia menjelaskan, penarikan sejumlah senjata api itu untuk mencegah terjadinya aksi polisi ‘koboi’ yang dilakukan oleh personel atau anggotanya di daerah tersebut. Namun ujar dia, sejumlah senjata yang ditarik itu adalah senjata yang surat izin penggunaan senjata api laras pendek itu sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Kembalikan Ratusan Jabatan ke Posisi Semula
“Tetapi nanti akan dikembalikan lagi dengan surat izin yang baru,”ujar dia. Dia mengatakan, tidak hanya senjata yang ditarik, namun beberapa butir peluru yang ada di senjata tersebut juga diambil dan didata kembali oleh petugas.
Sementara itu, bagi personel yang masih mempunyai surat izin kepemilikan senjata, ujar dia tetap dipersilakan untuk memegang senjata tersebut namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita juga lakukan pemeriksaan senjata milik personel Polres Kupang, baik itu perwira maupun Bintara,”ujar dia.
Pemeriksaan tersebut dia lakukan untuk memeriksa kondisi Senpi organik, kartu pemegang Senpi, kebersihan Senpi serta jumlah amunisi yang digunakan. Apabila terdapat kekurangan dari item pemeriksaan yang dilakukan ia segera menarik Senpi yang digunakan anggota tersebut.(net)